KPU Mulai Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – KPU Kabupaten Sumbawa mulai menerima pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Pengajuan dibuka selama 14 hari mulai tanggal 01 – 14 Mei di Kantor KPU Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar.

Sebagaimana dijelaskan Ketua KPU Sumbawa M. Wildan, M.Pd., bahwa pelaksanaan ini berdasarkan pengumuman  nomor 222/PL.01.4-Pu/5204/2023  Tanggal 24 April tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sumbawa telah mengumumkan tentang jadwal waktu dan tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa dengan persyaratan  sebagaimana diatur dalam. Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23.

Menurut Wildan , ini sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tagline KPU melayani, KPU Kabupaten Sumbawa telah mempersiapkan tempat berupa ruangan yang reprensentatif sebagai tempat pengajuan bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Disamping itu, mengingat penyampaian dokumen persyaratan adminitrasi setiap bakal calon wajib diunggah melalui aplikasi SIlon, maka KPU Sumbawa sejak mulai pengumuman ( 24-04-2023), telah memberikan layanan konsultasi dan koordinasi utamnaya dalam penggunaan aplikasi SILON melalui Tim heldesk yg telah dibentuk.

Selanjutnya Wildan juga menyatakan, sebagiamana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa partai politik dalam mengajukan bakal calon ke KPU Kabupaten Sumbawa, disampaikan dalam bentuk dokumen berupa form MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan Form MODEL B.DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang selanjutnya akan diperiksa dan dicocokan dengan dokumen administrasi Bakal Calon yang telah diunggah melalui aplikasi SILON.

“Kami harapkan dukungan msyarakat Kabupaten Sumbawa, Terutama rekan-rekan  insan pers dalam menginformasikan tentang pelaksanaan tahapan ini. Sehingga seluruh proses pencalonan mulai dari pegajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan akhirnya ditetapkan Daftar  Calon Tetap sebagai syarat pemilu dapat dilaksanakan dapat berjalan tertib dan lancer,” tandasanya.

Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Hari Pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, namun sampai dengan jam 16.00 wita belum ada   partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Sumbawa.

Perlu diketahui bahwa pengajuan bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei s.d hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, dengan ketentuan pengajuan  Tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA dan Tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar

Dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon. Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers  dan Ruangan Helpdesk pencalonan.

KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang tempat transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan.

Disamping itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat akan informasi tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa. (KS)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

4,681FansSuka
648PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -
iklan
iklan
- Advertisement -

Berita Terkini