Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – KPU NTB mengimbau masyarakat untuk dapat mengecek nama masing-masing di Sistem Informasi Parpol (Sipol). Hal ini dilakukan untuk menghindari namanya terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol dalam Sipol, namum tanpa sepengetahuannya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB, Zuriati, S.P., mengakuti, selama proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol ada ditemukan masyatakat yang tidak mengetahuji jika namamya terdaftar sebagai anggota parpol tertentu.
“Ada memang iya, itu memang faktanya. Itu tugas kami di KPU melakukan verifikasi, jadi dari admistrasi, dilanjutkan faktual terhadap keanggotaan dan kepengurusan parpol yang diajukan oleh parpol pada masa pendaftaran,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (09/11/22) dalam lawatannya di KPU Sumbawa.
Dijelaskan, tugas KPU di kabupaten kota yakni melakukan verifikasi, kemudian menyerahkan kepada KPU Provinsi lalu oleh KPU Provinsi diserahkan kepada KPU RI.
Kalaupun ada yang tidak setuju atau menyatakan tidak menjadi anggota parpol, maka nanti ada mekanismenya sendiri. Jadi tim di lapangan tentu akan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
“ Tapi kalau data yang di luar sampel misalnya, ada ruang untuk menyampaikan keberatan lewat infopemilu.KPU.go.id. Di sana masyarakat dapat menyampaikan keberatannya kalau memang ada namanya di dalam Sipol yang telah disampaikan oleh parpol,” ujarnya.
Penyampaian Laporan keberatan masih bisa dilakukan. “ Sampai sekarang masih bisa, silahkan, bahkan sampe sebelum tanggal 14 desember kami masih bisa mengklarifikasi lebih lanjut kalau ada laporan. Nanti KPU RI yang akan berkoordinasi dengan parpol karena data dari mereka sehingga parpol yang bisa menghapus di Sipol,” pungkasnya. (KS/aly)