Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Jadwal pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila ditetapkan, Selasa (25/10/2022) pekan ini. Pembayaran akan menghadirkan semua pihal terkait.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE., M.M., pembayaran dilakukan merupakan tindaklanjut dari validasi yang dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah, yakni BWS NT-1, yakni pembayaran ganti rugi.
Rencananya, pembayaran dilakukan di gedung pertemuan Desa Motong, Kecamatan Utan. Semua pihak yang berhak akan diundang. Nanti akan disampaikan proses selanjutnya.
Dijelaskan, apabila nanti para pihak yang berhak setuju, maka BWS akan menyiapkan dokumen pembayaran. Sehingga pembayaran bisa dikirimkan langsung ke rekening milik masyarakat.
“Bagi masyarakat yang belum menyetujui harga, maka ganti rugi akan dititipkan di pengadilan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu diharapkan semua pihak yang berhak, bisa menerima jumlah ganti kerugian. Sehingga pembayaran bisa langsung dilakukan.
Untuk harga ganti rugi masing-masing penerima, jumlahnya bervariasi. Sebab dalam penilaian ada empat komponen. Yakni penilaian tanah itu sendiri, penilaian tanaman, penilaian bangunan dan kerugian non fisik. Berdasarkan hasil penilaian, harganya bervariasi yakni Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta perare.
Pihaknya berharap agar pembangunan pengembangan irigasi ini bisa segera dilaksanakan. Tentunya, pengadaan tanahnya harus diselesaikan terlebih dahulu. (KS)