Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Narkotika jenis sabu seberat 500 gram atau 5 Ons gagal beredar di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya. Ini setelah Tim Satnarkoba Polres Sumbara berhasil meringkus dua orang teruduga pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi.
Kedua terduga pekaku masing-masing berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur sebagai kurir, dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, selaku pemilik barang atau pemesan.
Mereka diringkus saat hendak melakukan serah terima barang haram itu, Rabu (08/13/2021) pagi kemarin di sebuah minimarker di Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK., menerangkan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB terhadap para pelaku narkotika lintas provinsi, Selasa 07 Desember kemarin.
“Dimana saat penindakan itu oleh Tim Gabungan dari Polda NTB, diamankan 2 orang dengan barang bujti kurang lebih 1 kg sabu. Kemudian setelah dilakukan upaya pengembangan, ternyata ada yang mengembang ke Sumbawa. Sehingga bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa,” jelasnya Kapolres dalam konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH,. dan Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., Kamis (09/12/2021) di Mapolres.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berinsial A dan N. Mereka diringkus saat hendak melakukan serah terima barang haram dari A kepada N selaku pemesan barang.
Saat penangkapan tersebut lanjut Kapolres, berhasil diamankan, barang bukti berupa 4 poket sabu dengan berat bruto 500 Gram atau 5 ons, tas selempang, hp, serta uang tunai. Selanjutnya, kedua terduga pelaku digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah kita mintai keterangan, barang akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Sumbawa. Kita juga mendapatkan keterangan dari pelaku N beberapa nama-nama, nanti akan kita kembangkan kerena berada di wilayah Sumbawa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduta pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (KS/aly)