Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa terus melakukan pengungkapan terhadap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, AP alias Ampuk (34) seorang pegawai honorer asal Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, diringkus. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di depan Alfamart desa setempat pada Kamis (09/12/2021) sore kemarin.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., Jumat (10/12/2021) di ruang kerjanya. Disebutkan, dari tangan AP, pihaknya berhasil menyita barang barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat bruto 6,57 gram.
“Lima poket sabu-sabu ditemukan didalam bungkus rokok Surya 12 miliknya,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat hendak ditangkap petugas, AP sempat membuang bungkus rokok yang berisi sabu. Namun petugas dan saksi melihat aksi tersebut.
“Ia mengakui bahwa sabu-sabu di dalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya. Saat ini AP sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami asal barang haram tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, AP disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)