Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Nakroba Polres Sumbawa kembali meringkus terduga pengedar narkotia, Terduga pelaku berinisial B alis Buser (50) merupakan Target Operasi (TO).
B ditangkap di rumahnya, di Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 18.30 wita. Dari tangannya, tim menyita 4,34 gram sabu-sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK., MH., dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta nerkotika.
Lanjut Kasat, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dapat dipastikan, sambungnya, tim dimpimpin oleh Kanit Lidik Aiptu Joko Subroto melakukan pengerebekan di rumah terduga pelaku. Alhasil, terduga pelaku berhasil diringkus tampa perlawanan.
Setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah terduga, tim menemukan 2 poket sabu di dalam saku celana terduga, dan 3 poket di dalam lemari dan 3 poket lainnya dalam dompet dalam kamar terduga.
Selain itu lanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet warna kuning, klip transparan, pipet, bong, sumbuh, korek api, gunting, serta sebuah handphone.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)