Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial BY Alias BOB Warga Desa Sebewa, Kecamatan Moyo Utara, dibekuk Tim Opsbal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Jumat 19 Februari 2021, siang di rumahnya.
Terduga pelaku diringkus karena nekat berbisnis sabu dilingkungan tempat tinggalnya. Sehingga meresahkan masyarakat.
Dalam penankapan tersebut, tim menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 3,82 gram. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lain barupa timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, skop, sumbu, serta uang tunai.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kasat, tim melakukan penyelidikan lapangan. Ternyata benar adanya. Tim dimpimpin oleh Kanit Lidik Aipda Joko Subroto SH melakukan penggerebekan di TKP. Terduga pelaku berhasil diringkus tampa perlawan.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan. Ditemukan 7 poket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam dan 1 poket sabu di atas meja kerjanya. Terduga pelaku mengakui barang tersebut benar miliknya.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, terduga pelaku berstatus sebagai terduga pengedar. Sebagian besar konsumennya diduga dari kelangan pelajar yang di wilayah tempat tinggalnya.
“Terduga pelaku merupakan pengedar sangat meresahkan masyarakat setempat karena sebagian besar konsumennya adalah para pelajar. Tokoh masyarakat sangat mendukung bila terduga pelaku dapat ditangkap oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (KS/aly)