Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Operasi yustisi dalam rangka penegakan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terus rutin dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sumbawa.
Tidak seperti pada hari-hari sebelumnya, jika petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ini menggunakan pakaian dinas masing-masing, namun pada operasi yang digelar, Selasa (22/06/2021) pagi di Taman Mangga, petugas menggunakan pakaian adat Sumbawa berupa Kere Alang, Salempang dan sapu’.
“Kegiatan kali ini ada yang berbeda petugas menggunakan pakaian adat tradisional Samawa dengan harapan, agar masyarakat dapat mengingat akan pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Tanah Samawa tercinta,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabiddin, S.Sos., M.Si., kepada wartawan usai kegiatan.
Dijelaskan, operasi dilaksanakan berdasarkan Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
Adapun sasaran dari operasi ini kata Kasat, yakni warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat, pelaku/pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19.
Adapun jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini sebanyak 96 orang, dengan rincian, 2 orang dikenakan sanksi administrasi, 8 SP1, 86 orang sanksi sosial.
“Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19,” pungkasnya. (KS/aly)