Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa ditemukan meninggal dunia di rumah majikannya di Brunei Darussalam. Dia diduga menjadi korban pembunuhan. Ditubuhnya ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam
PMI tersebut adalah Sajaria (38) Binti Kasing asal Desa Sebeok Kecamatan Orong Telu. ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya diduga menjadi korban pembunuhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa. Dr. Muhammad Ikhsan Safitri, membenarkan kabar duka tersebut. Dikatakan, pihaknya telah menerima berita resmi dari Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Brunei Darussalam.
“Berita ini resmi dan benar yang bersangkutan meninggal dunia pada 10 Oktober 2020. Kami tahunya dua hari yang lalu ketika kami berkoodinasi dengan PT yang memberangkatkan itu kita panggil ke sisini. Dan yang bersangkuatan menyampaikan bahwa salah seorang keluarganya sudah mengetahui tentang kematian tersebut. Hanya saja waktu itu kita belum menerima berita resminya,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Dijelaskan, dalam surat resmi kedutaan yang diterima tersebut, dicantumkan bahwa pada 10 Oktober 2020 pukul 12 pihak Kedutaan mendapatkan informasi dari Kepolisian Diraja Brunei Darussalam bahwa seorang PMI bernama Sajariah asal Sumbawa meninggal dunia di rumah majikannya di STKRJ dengan kondisi bersimbah darah.
Pada tanggal 11 Oktober pukul 8 dilakukan otopsi. Pada pemeriksaan yang dilakukan, banyak ditemukan luka senjata tajam di bagian leher, pipi dan hidung. Menurut hasil otopsi penyebab meninggalnya akibat pendarahan akibat pembunuhan. Pihak polisi menginformasikan bahwa majikan dalam penahanan sebagai saksi karena ketika polisi datang ke TKP pukul 9 tanggal 10 Oktober hanya majikan perempuan berada dalam rumah, sementara majikan laki laki tidak berada di rumah sedang keluar. Kasusnya saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian setempat.
“Kami belum tahu siapa pelakunya, karena waktu itu yang ada di lokasi adalah majikan perempuan berdasarkan ini. Kita belum tahu, masih diperiksa,” imbuhnya.
Disampaikan, korban berangkat ke Berunei pada Januari 2019. Sekitar 1 tahun lebih melalui Jalur resmi. Korban berangkat melalui jalur resmi. “Karena itu kita selaku pemerintah daerah langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak agar seluruh hak-hak dari pekerja itu untuk dipenuhi. Ada pemintaan dari keluarga, jenasah agar dipulangkan. Itu sudah kita sampaikan ke sana. Sedang diupayakan kepulangannya. Jenazah masih di rumah sakit di Brunei. Ini yang sedang kita bicarakan dengan pihak sana. Kerena masih dalam proses di kepolisian. Kita senantiasa berikhtiar semaksimal mungkin agar keluar dapat dipenuhi semu haknya. Karena berangkatnya resmi. Jadi jaminan,” terangnya.
Hak haknya itu berupa asuransi kematian, karena memamg mereka diasuransikan, santunan, biaya pemakaman. Seluru haknya sudah tertulis karena berangkat resmi. “Dijaminlah. Hanya kita ingin memastkan seluruh haknya itu segera dipenuhi. Itu yang sedang kita upayakan dengan menggunakan jalur yang ada,” pungkasnya. (KS/aly)