Sumbawa, kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Rauf (Lawang Aji), Selasa (18/5) pagi. Rekonstruksi ini dilakukan, untuk memperjelas peran para pihak dalam kasus tersebut.
Reka ulang dilakukan mulai dari awal sebelum kejadian dengan memperagakan 44 adegan yang langsung diperagakan oleh saksi dan dua tersangka, yakni JN dan MJ. Rekonstruksi dilakukan dalam dua versi karena kedua pihak memiliki versinya sendiri.
“Dalam hal ini kami sudah melakukan 44 adegan, dari penyidik dan jaksa sudah menyaksikan dan meyakini rangkaian peristiwa yang terjadi sudah sangat jelas. Insya Allah dalam waktu dekat kejaksaan akan menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari kami,” ujar Kapolres Sumbawa AKBP. Widy Saputra, SIK., MH, ditemui seusai rekonstruksi.
Menurut kapolres, rekonstruksi ini juga mempertegas peran dari masing-masing pihak, dalam berita acara keterangan saksi dan tersangka, mungkin belum tergambar rangkaiannya. Informasi berita acara saksi dan tersangka kemudian dirangkaikan dalam bentuk rekonstruksi.
Sehingga, lanjut kapolres, akan tergambar siapa yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan tindak pidana itu.
Kegiatan reka ulang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Sumbawa beserta sejumlah Jaksa penuntut umum (JPU). (ks)