Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, melaksanakan Rapid Test. Kegiatan dilaksanakan terpusat di 24 Kecamatan.
Kegatan rapid test tersebut untuk memastikan pengawas pemilu bebas dari Covid-19, sebelum melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
“Kegiatan Rapid tes ini kita lakukan untuk pengecekan sebelum teman-teman melakukan pengawasan verfak dan Coklit. Itu perintah dari Bawaslu RI agar seluruh pengawas itu melaksanakan Rapid untuk mengantisipasi,” kata Lukman Hakim, S.Sos, M.Si, Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, kepada media ini.
Dijelaskan, kegiatan rapit ters tersebut dilaksanakan serempak di 24 Kecamatan, kegiatan dilakukan secara bertahap mulai hari, Sabtu (27/06/2020). Kegiatan dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan alat rapid test.
“Untuk pelaksanaan rapid ini dilaksanakan di masing-masing kecamatan, kegiatan dilakukan secara bertahap. Panwascan maupun Pengawas Desa serta unsur pimpinan Bawaslu juga wajib melakukan rapid tes,” jelasnya.
Lanjutnya Lukman, apa bila ada yang hasilnya reaktif, maka akan ditindaklanjuti dengan pengambilan swab, serta diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri. Jika hasil swabnya positif Covid-19 tambah Lukman, maka penanganannya akan diserahkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa.
“Apabila nanti reaktif, kita tindaklanjuti dengan Swab dan melakukan isulasi mandiri kepada yang hasilnya reaktif dan hasil swabnya positif. Penanganannya kita serahkan kepada gugus tugas,” pungkasnya. (KS/aly)