Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur warga salah satu Desa di Kacamatan Moyo Hilir, yang terjadi beberapa waktu lalu, masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sumbawa.
Sejauh ini, sebanyak 12 orang terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Sumbawa. Lima orang terduga telah ditahan termasuk P (34) yang sempat buron, dan Tujuh orang masih berstatus diamankan karena dibawah umur.
“Untuk DPO sudah menyerahkan diri melalui lapisan masyarakat. Kami terima tadi malam pukul 22.00 Wita. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan, mengambil barang bukti baju pelaku. Total pelaku ada 12 orang. 5 dewasa 7 dibawah umur,” kata Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Akal Novian Reza SIK., Selasa (21/04/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan, dalam proses penangana kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Selain itu juga sambungnya, pihaknya telah mengambil keterangan satu orang saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak Bapas, LPA, serta memanggil orang tua palaku selaku penjamin.
“Untuk perkara ini sudah kami lakukan penyidikan. Sudah bisa kami simpulkan bahwa siapa saja pelakunya, terdiri dari 12 orang yang sudah diamankan. 5 sudah ditahan, sisanya masih diamankan karena dibawa umur. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, gadis berusia 14 tahun warga salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hulu, menjadi korban pemerkosaan oleh belasan orang laki-laki.
Kajadian tersebut terjadi pada, Jum’at 17 April 2020 pukul 21.00 Wita di sebuah rumah sawah di wilayah Orang Pari, Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.(KS/aly)