Lombok Tengah – Puluhan karung pupuk bersubsidi diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Pupuk yang diduga akan dijual ke luar wilayah ketentuan itu diamankan Kamis (14/01/2021) lalu di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, Rabu (20/01/2021) dalam keterangan persnya membenarkannya.
Dijelaskan, bersubsidi tersebut diduga akan dijual kepada kelompok tani di luar wilayah ketentuan oleh oknum penyalur.
“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton. Ada dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk ini berstatus subsidi pemerintah. Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah mengamankan oknum pengecer berinial NA (50), warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi.
“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” pungkas Agus.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (KS)