Penerapan Kartu Tani di Sumbawa Masih Dilema

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Salman Alfarizi SH menilai penerapan kartu tani di Kabupaten Sumbawa masih dilema. menurutnya, ada beberap hal yang mempengaruhinya.

Salman—akrab politisi PAN mengatakan, Kartu Tani cukup bagus dan sebenarnya sudah menjadi program nasional. penerapan kartu tani di Sumbawa masih belum maksimal. Sebab untuk menerapkan kartu ini tetap mengacu pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sebagaimana halnya pendistribusian pupuk selama ini. Secara aturan yang terakomodir dalam RDKK khususnya dalam hal pengalokasian pupuk,
maksimal satu orang hanya memiliki 2 hektar lahan.

Selain itu juga kata dia, karena sebagian besar petani memiliki lahan lebih dari 2 hektar. Banyak juga masyarakat yang menguasai lahan yang tidak berstatus hak milik. Misalnya lahan yang dikelola itu milik pemerintah, secara aturan tidak bisa masuk RDKK. Demikian juga dengan masyarakat yang sewa tempat atau sewa lahan. Belum lagi pembukaan lahan baru.

Baca juga:  Masyarakat Harapkan Firin Bawa Kesuksesan Pembangunan KSB ke NTB

“Jadi jika Kartu Tani atau apapun namanya ini diterapkan di Sumbawa, saya rasa belum bisa berjalan efektif,” ujarnya, Selasa (08/10/2019).

Ia mengakui, tidak ada persoalan dengan ketersediaan pupuk jika mengacu pada RDKK. Sebab usulan daerah ke pusat untuk ketersediaan pupuk juga mengacu pada data RDKK. Yang menjadi persoalan, banyak lahan di luar RDKK yang juga membutuhkan pupuk yang sama. Dengan kebutuhan lapangan lebih tinggi daripada jatah pupuk yang ada, terjadi hukum pasar, harga melambung melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) baik pupuk subsidi maupun non subsidi.

Baca juga:  Bupati Serahkan 1 Unit Ambulan untuk Desa Jaya Makmur

“Kebutuhan Sumbawa 86 ribu ton urea, yang disubsidi pemerintah hanya 30 ribu. Karena terlalu jauh jarak kesenjangan kuota memberikan ruang untuk transaksi di atas HET,” tukasnya.

Salman menyarankan agar dinas terkait melakukan pendataan sehingga memiliki data akurat terkait luas lahan di Kabupaten Sumbawa. Selain itu mengawal penjualan dan pendistribusian pupuk yang dibuktikan dengan adanya nota jual. Ketika ada yang melakukan pelanggaran diberikan tindakan tegas. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Wabup Monev Pembangunan di Beberapa Sekolah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi...

Bupati Serahkan 1 Unit Ambulan untuk Desa Jaya Makmur

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud...

Masyarakat Harapkan Firin Bawa Kesuksesan Pembangunan KSB ke NTB

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dukungan masyarakat untuk Rohmi-Firin semakin...

3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tahap pendaftaran selekai Calon Pegawai...