Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan sektor informal. Jaminan ini, diberikan agar para pekerja rentan merasa tenang saat bekerja.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo kepada wartawan, Senin (11/05/2026) di ruang kerjanya.
“Kabupaten Sumbawa melakukan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan sektor informal berjumlah 26.662 orang,” ungkapnya.
Pemberian perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan ini jelas Haji Budi, memantapkan langkah Kabupaten Sumbawa menuju status Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Program UCJ ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal yang masuk dalam sektor rentan atau miskin ekstrem.
“Ini menandakan kita akan menuju ke UCJ minimal diangka 35 persen. Jadi kita akan mencoba memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan informal agar mereka lebih tenang bekerja,” jelasnya.
Melalui program ini juga lanjut sekda, pemerintah ingin membangun kesadaran pemberi kerja dalam hal ini perusahaan untuk juga bersama-sama memberikan jaminan kepada para perkerja, sehingga mereka mendapatkan jaminan yang jelas dari sektor ketenagakerjaan.
“Ini menjadi penguat bersama bahwa keberpihakan terhadap perlindungan tenaga kerja khususnya informal kita tingkatkan,” tegasnya.
Pemerintah daerah secara bekala melakukan evaluasi untuk memastikan badan usaha yang bergerak di Kabupaten Sumbawa sebagai pemberi upah benar- benar memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
“Hari ini pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan KAK untuk perlindungan pekerja rentan,” pungkasnya. (KS)









