Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Rapat Plano rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap Kedua (DPTb-2) Kabupaten Sumbawa pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, ditunda.
Ketua Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan, M.Pd., yang ditemui, Selasa (12/03/2019) di Aula Hotel Sernu, setelah menutup rapat Plano tersebut mengatakan, penundaan dilakukan berdasarkan arahan dari KPU pusat.
Bardasarkan surat tersebut kata dia, bagi KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Plano, maka disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Pusat yakni, dilaksanakan satu hari setelah tanggal 17 Maret mendatang.
“Jadi kami sudah sepakat dengan bawaslu, Parpol, PPK bahwa penetapan rapat Plano penetapan DPTb-2 dilaksanakan pada tanggal 18 Maret mendatang. Karena berhubungan dengan jadwal yang diturunkan dari KPU RI,” jelasnya.
Menurutnya, penundaan ini tidak berpengaru tehadap jadwal lainnya, sebab di dalam PKPU telah diatur bahwa pelayanan pemilih pindahan dilakukan 30 hari sebelum hari pemilihan, sedangkan tanggal 17 merupakan 30 minus H-1.
“Karena pelayanannya juga dalam PKPU sendiri mengatur sampai H-30 dalam hal ini KPU mengeluarkan arahan kepada kami, kami sebagai bawahan harus mengikuti apa yang menjadi regulasi yang dibuat oleh KPU pusat,” terangnya.
“18 Maret Insya Allah akan dilaksanakan, karena itu sudah rampung semua, sampai tanggal 17 maret pukul 16.00 waktu setempat terkahir KPU melayani pemilih pindaan atau pemilih mengajukan A5,” imbuhnya. (KS/aly)