MATARAM, Kabar Sumbawa–Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terhadap 169 negara di dunia untuk masuk ke Indonesia tanpa harus mengurus Visa. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kunjungan pariwisata ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Efendy Paranginangin dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Mataram, Kamis (9/3).
Menurutnya, kebijakan pemerintah dengan memberikan bebas visa pada 169 negara tersebut dalam konteks memperbanyak kunjungan wisatawan datang ke Indonesia. Bahkan pada Tahun 2019 pemerintah telah menargetkan kunjungan wisatawan ke Indonesia sebanyak 20 juta wisatawan. Jika ini dapat terwujud maka berapa besar income yang didapat dari sektor pariwisata saja.
Kendati demikian, kata Efendy perlu juga dilakukan langkah evaluasi tentang tingkat efektifitas pemberian bebas visa tersebut. Jika memang dari 169 negara ada negara yang tidak memanfaatkannya tentu ini akan menjadi pertimbangan untuk dikaji ulang bila perlu dihapus.
Untuk melakukan evaluasi ini tentunya bukan hanya tugas keimigrasian saja, tetapi institusi lain seperti BIN. Kemenkumham, Kemenlu juga pihak berkompeten lainnya.
” Dari 169 jumlah negara yang mendapat bebas visa banyak yang sudah memanfaatkannya, tetapi ada juga negara yang tidak memanfaatkan inilah yang akan kita evaluasi,” ujar Efendy.
Ditambahkan, dari sisi positif ada azas manfaatnya bagi perkembangan kepariwisataan di Indonesia. Namun sisi negatif juga terjadi, sperti adanya isu radikalisme. Dan penyalahgunaan visa.
“Ada yang visanya untuk keperluan wisata tapi pada kenyataannya digunakan untuk bekerja. Sehingga pihak Keimigrasian telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing dan melakukan penindakan,” tandasnya. (KS/YDS)