Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa menggelar rapat komisi bersama pemerintah daerah dan perwakilan tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sumbawa, Kamis (30/02/2025) ini, membahas membahas implementasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, M. Faesal, S.AP., M.M.Inov, didampingi anggota komisi, Marliaten, Abron Ishak, A.Md., dan H. Zainuddin Sirat. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, serta anggota Andi Rusni, S.E., M.M.
Sementara dari pemerintah daerah, Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
Adapun perwakilan komunitas tenaga kesehatan non-ASN Kabupaten Sumbawa juga ikut serta dalam diskusi yang berfokus pada nasib tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun hasil rapat tersebut, Kepada BKPSDM Kabupaten Sumbawa, diharapkan agar melakukan pendataan kembali terhadap Tenaga Non ASN atau pegawai yang tidak masuk dalam database BKN untuk ditindaklanjuti.
Kepada OPD Teknis, dalam hal Ini BKPSDM Kabupaten Sumbawa dan Dinas Kesehatan, agar diupayakan atau dicarikan solusi, agar seluruh Tenaga Non ASN atau tenaga honor yang berada dibawa Dinas Kesehatan, agar dapat diperjuangkan untuk masuk dalam Database BKN, sehingga mereka dapat mengikuti seleksi P3K Paruh Waktu, sesuai dengan harapan mereka.
Komisi I DRPD Kabupaten Sumbawa, bersama OPD terkait, akan berupaya untuk menindaklanjuti, dengan kembali melakukan konsultasi kepada lembaga DPR RI dan Kementerian terkait di Jakarta, untuk bersama-sama memperjuangkan apa yang menjadi harapan Tenaga Non ASN agar dapat diberikan kesempatan yang sama sebagaimana Tenaga Non ASN yang masuk dalam Data Base BKN. (KS/02)