Kamis, Februari 20, 2025

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Penerapan Retribusi Aset Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat konsultasi pada Kamis, 30 Januari 2025, untuk membahas penerapan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asosiasi Pedagang Peternak Hewan (AP2H), dan Pengusaha Persatuan Peternak Hewan Indonesia (PPHANI).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P, bersama Sekretaris Komisi II, Zohran, SH. Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota-anggota Komisi II lainnya, antara lain H. Andi Mappelepui, Ida Rahayu, S.AP, Ridwan, SP, Ahmad Nawawi, Kaharuddin Z, dan Muhammad Zain, S.IP.

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait dengan penerapan retribusi aset daerah di sektor peternakan.

Pada akhir pertemuan, Komisi II menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya meminta agar pelaksanaan Perda tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, menertibkan pungutan-pungutan yang tidak tercantum dalam Perda, serta meningkatkan pengawasan tata niaga dan peredaran ternak di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, Komisi II berharap kebijakan dan pengawasan terkait sektor peternakan dapat lebih efektif, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (KS/01)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments