Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Kuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengupayakan penertiban aset berupa bidang tanah yang masih dikuasai oleh masyarakat tuntas di tahun 2025 ini.
Kepala BKAD Sumbawa melalui Kepala Bidang Aset, Kaharuddin kepada wartawan menyebutkan, salah satu bidang aset yang saat ini masih dikuasi oleh masyarakat yakni di Desa Kelungkung, Kecamatan Batulanteh. Tanah tersebut merupakan bekas program perkebunan percontohan dari pemerintah pusat.
“Luasnya ada yang 50 are dan 5 hektar di Desa Kelungkung. Itu merupakan program pemerintah pusat untuk kebun percontohan, sehingga pemda menyediakan tanah, tapi program tersebut gagal, sehingga masyarakat masuk lagi. Kondisi saat ini dikuasi masyarakat menanam jagung,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan kepala desa dan masyarakat yang saat ini menggarap lahan tersebut. Beberapa solusipun telah ditawarkan berupa penyewaan lahan, agar masyarakat punya legalitas dalam menggarap lahan tersebut.
“Upaya sejauh ini, kami sudah beberapa kali bertemu masyarakat menyampaikan bahwa tanah itu milik pemda, dan mereka bersikeras tetap berada di lokasi. Tahun 2025 ini perlu kita memikirkan langkah strategis, intinya mencari solusi terbaik. Beberapa solusi sudah kami tawarkan dengan metode sewa. Artinya bukan kami pemda mencari keuntungan, tetapi ada legalitas formal mereka menggarap lahan tersebut,” terangnya.
Untuk itu tambahnya, pemerintah daerah menargetkan penetiban aset tersebut tuntas di tahun 2025 ini.
“Ini jadi target 2025, bahkan KPK mengantensi kami. Di tahun 2025 ini menjadi target kami untuk melakukan penertiban bersama kejaksaan dan BPN,” pungkasnya. (KS)