Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kondisi akses jalan Kecamatan Orong Telu cukup memperihatikan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penanganan secara bertahap. Bahkan, telah menyiapkan anggaran untuk penanganan secara sporadis.
“Tetap akan kita kerjakan meskipun secara sporadis, bahkan kita akan mulai mengerjakannya pada bulan September mendatang sekitar 29 kilometer,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa, Iyang Syahruddin kepada wartawan di Sumbawa.
Dijelaskan, untuk penanganan jalan Orong Telu secara keseluruhan membutuhkan anggaran cukup besar, yakni Rp 300 miliar.
“Kalau untuk pemantapan jalan menuju Orong Telu butuh anggaran sekitar Rp300 miliar karena panjang ruas jalan ke kecamatan tersebut mencapai 40 kilometer lebih,” katanya.
Ia mengakui, penanganan terhadap jalan tersebut sebenarnya sudah disetujui anggarannya melalui Inpres Jalan Daerah (IJD). Bahkan pengawasan dan perencanaannya sudah ditender tetapi karena perubahan di tubuh Kementerian terkait dan pergantian pemimpin sehingga agak tersendat terkait anggaran IJD tersebut.
“Kami tetap akan usulkan lagi untuk tahun depan (2025), mudah-mudahan apa yang kita ikhtiarkan bisa segera terealisasi,” ucapnya.
Kendati anggarannya tidak tersedia, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk menuntaskan jalan tersebut. Beberapa ruas jalan yang akan ditangani tahun ini yakni sekitar beringin rombe dan asu gamang karena kondisi jalannya sangat parah. Apalagi di sekitar lokasi tersebut, pemerintah belum pernah melakukan pemadatan jalan hanya perataan saja.
“Memang kondisi struktur tanahnya unit disana pada saat musim hujan dia langsung lembek dan berlumpur, tetapi saat musim kering padat. Nanti akan kami gunakan LPB untuk pemadataan,” ucapnya.
Pemerintah pun berkomitmen akan menangani jalan tersebut secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan yang ada di daerah. Karena penaganan jalan ini terutama menuju Orong Telu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk diselesaikan.
“Kami tetap akan mengupayakan agar pembangunan jalan ini bisa tuntas karena itu merupakan pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (KS)