Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah mengambil sumpah jabatan pejabat administrator dan pengawas Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa digelar, Jumat (23/08/2024) siang di Lantai II Kantor Bupati Sumbawa.
Sebanyak 24 pejabat dministrator dan pengawas berganti posisi termasuk Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa.
dr. Neita Ariyani yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Sumbawa digeser menjadi Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Sementara posisinya sebagai direktur digantikan oleh dr. Mega Harta, MPH yang sebelumnya menjabat Dokter Ahli Madya pada Upt. Puskesmas Lape.
Adapun pejabat lain yang turut dalam mutasi tersebut antara lain, Kepala Bidang Bidamarga Dinas PUPR Iyang Syaruddin, ST., dipromosi menjadi Sekretaris dinas yang sama.
Kemudian, Budi Santoso, S.Sos., M.Si., Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa digeser menjadi Sekretaris BKPSDM mengantikan Arief Hidayat, S.STP., M.Si yang dipercaya menjabat Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Pada Sekretariat DPRD, mengantikan Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., kini menempati jabatan yang ditinggalkan oleh Budi Santoso.
Selain itu, Deden Fitriyadi, S.STP., M.Si Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sumbawa digantikan oleh Syahruddin, S.Sos., yang sebelumnya menjabat Camat Utan yang kini dijabat oleh Sahabuddin, SH., mantan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam samputannya, Bupati menyampaikan bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi semua, khususnya bagi para pejabat yang baru dilantik.
“Jabatan yang saudara emban merupakan amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya, penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab. Tentu, dalam menjalankan tugas-tugas ini, kita semua harus senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta terus berupaya mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang lebih maju dan sejahtera,” kata bupati.
Dijelaskab, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri tersebut, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 22 september 2024. oleh karena itu, larangan penggantian pejabat ini berlaku mulai tanggal 22 maret 2024. Alhamdulillah, Pemerintah Kebupaten Sumbawa telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa proses ini telah melalui kajian yang cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas bupati.
Menurut bupati, perubahan dan penyegaran di dalam struktur organisasi pemerintahan adalah suatu hal yang wajar dan diperlukan untuk meningkatkan kinerja serta adaptasi terhadap dinamika yang ada.
“saya berharap, pejabat yang baru saja dilantik dapat segera beradaptasi, memahami tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta menunjukkan prestasi kerja yang optimal demi kemajuan kabupaten sumbawa yang kita cintai ini,” pungkasnya. (KS)