Fraksi Hanura Bersatu Soroti Ranperda Insentif Penanaman Modal dan Perubahan Perangkat Daerah

Sumbawa Besar, kabarsumbawa – Fraksi Hanura Bersatu DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangannya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Pendapat ini disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa, Anggota DPRD, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa pada Rabu (24/04/2024).

Juru bicara Fraksi Hanura Bersatu, Cecep Liesbano, S.IP., M.Si., menyoroti beberapa hal penting mengenai Ranperda yang diusulkan, terutama yang pertama adalah mengenai Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa. Cecep menekankan pentingnya penyusunan Ranperda ini dilakukan dengan cermat, mengingat penanaman modal memiliki peran signifikan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Baca juga:  Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

“Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi,” ujar Cecep. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah benar-benar mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui Ranperda ini tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

Kedua, mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. Fraksi Hanura Bersatu memahami perlunya perubahan ini, namun mempertanyakan urgensinya dilakukan di masa politik menjelang Pilkada Kabupaten Sumbawa pada November 2024. Mereka khawatir perubahan ini dapat mempengaruhi kinerja aparatur sipil dan anggaran pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut mengenai Ranperda ini perlu dilakukan secara mendetail dalam panitia khusus yang telah dibentuk sebelumnya,” tutup Cecep. (Ks**)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

4,681FansSuka
648PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -
iklan
iklan
- Advertisement -

Berita Terkini