Disnakertrans Sumbawa Mulai Monitoring Penerapan UMK 2024

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Gubernur NTB pada akhir Desember 2023 lalu. Adapun besarasannya meningkat signifikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Dr. Budi Prasetio, menjelaskan, UMK Tahun 2024 Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 2.467.237,00., berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 561 – 736 Tahun 2023.

Baca juga:  IARMI Sumbawa Siap Dukung Agenda Strategis Pjs. Bupati Sumbawa

“UMK tahun 2024 meningkat sebesar 3,25 persen dibandingkan UMK sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/01/2024) di ruang kerjanya.

Dikatakan, mulai hari ini dan seterusnya pihaknya akan mulai melakukan pemantauan dan monitoring penerapan UMK oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan UMK berjalan dengan baik.

Baca juga:  4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

“Mulai hari ini dan seterusnya kita akan melalukan pemantauan dan monitoring UMK,” pungkasnya. (KS)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

IARMI Sumbawa Siap Dukung Agenda Strategis Pjs. Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia...

4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa...

Sekda Dorong Evaluasi Penanganan Stunting Dilakukan Berkala

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten...