Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kamis (23/11/2023) di Hotel Parahyangan Sumbawa.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumbawa melalui Kasubag Administrasi, Edy Ramli, S.AP., tersebut, dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan pelanggaran tahapan kampanye pada pemilu 2024.
Rakor tersebut menghadirkan dua orang narasumber yakni, Komisioner KPU Sumbawa, M. Ali membahas tentang larangan dalam kampanye dan materi apa saja yang perlu disampaikan oleh tim kampanye maupun calon.
Kemudian, meteri tentang tata cara penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pelanggaran tindak pidana pemilu, disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sumbawa Periode 2018 – 2023.
“Kegiatan ini dihajatkan kerena sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye yaitu di tanggal 28 November 2023 untuk anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten, dan DPD,” kata Edy Ramli kepada wartawan usai membuka kegiatan.
Dijelaskan, rakor ini bertujuan untuk menyampaikan kepada Panwascam terkait dengan regulasi pemilu terutama Paraturan KPU nomor 15 Tahun 2022 dengan perubahannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye.
“Jadi Panwascam harus mendapatkan pemahaman yang sama apa yang dimaksud dengan tindak pidana administrasi, tindak pindana pemilu, terutama terkait keterlibatan ASN di lingkungan kecamatan masing-masing. Kemudian siapa yang mempunyai kewenangan pembubaran terhadap aktivitas kampanye ketika ada pelanggaran,” jelasnya.
Setelah kegiatan ini tambahnya, diharapkan agar Panwasncam dapat menyampaikan kembali kepada semua jajarannya hingga ke tingkat bawah.
“Makanya kenapa kami melakukan kegiatan ini, kerena hasil monitoring kami di kecamatan, banyak PKD yang masih multitafsir terhadap tugasnya di kecamatan terutama dalam penanganan pelanggaran ASN,” pungkasnya. (KS)