Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Sumbawa Nahnuddin, meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mematuhi konstitusi dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Ia menyoroti pentingnya pengangkatan status kepegawaian Polisi Pamong Praja (PolPP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256. Dia menjelaskan bahwa PolPP adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dan perlu diperhatikan aturan yang mengatur hal ini.
Menurutnya, pernyataan ini juga berkaitan dengan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Jabatan PolPP tidak termasuk dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ia, menegaskan agar Pemerintah Pusat tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Nahnuddin memberikan peringatan terhadap statemen Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang dinilai merugikan anggota FKBPPPN di seluruh Indonesia. Pernyataan Agus Yudi yang menyarankan perubahan UU agar Satpol-PP menjadi PNS dianggap tidak memberikan solusi yang bijak.
Ia menambagkan, bahwa FKBPPPN secara bersama-sama akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang undangan yang memengaruhi status kepegawaian Polisi Pamong Praja di Indonesia. (KS)