Mahasiswa KKL UNSA Jotang Beru Beri Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Anak dan Perempuan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih kerap terjadi. Tindakan tersebut tidak jarang dilakukan oleh orang terdekat korban. Padahal mereka adalah orang yang memiliki tugas sebagai pelindung anak dan perempuan yang paling utama.

Tindakan tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. Mulai dari fikis hingga psikologi seperti trauma yang berkepanjangan bagi korbannya.

Melihat situasi yang sangat memperihatinkan ini, Mahasiswa KKL UNSA Kelompok 4 Desa Jotang Beru menggelar kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan berlangsung Aula Gedung Pertemuan Bage Papan Desa Jotang Beru, Jumat (01/09/2023).

Acara tersebut di hadiri oleh Ibu-Ibu PKK, Tenaga Pendidik PAUD/SD/SMP/SMA, Perangkat Desa, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, dan Siswa/I MTS, MA Pondok Pesantren Darul Muttaqi’en Desa Jotang Beru.

Hadir 2 orang narasumber yang kompeten dibidangnya. Yaknk, M. Panji Prabu Dharma,S.H.,M.H, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNSA dan Imalawati Daeng Combona, Aktivis Perempuan dan Staff Khusus Gubernur Bidang Tenaga Kerja Luar Negeri NTB.

Para narasumber ini membahas tentang perlindungan perempuan dan anak dari perspektif hukum pidana dan perspektif perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, kdrt, dan masalah lainnya serta untuk memberikan pengajaran bahwasanya Perempuan harus dilindungi harkat dan martabatnya dalam keluarga sesuai dengan hak-hak yang harus di dapatkannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pengaturannya sudah cukup komprehensif, yakni, mulai dari pengertian ”kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT), dengan rumusan yang mencakup bentuk-bentuk kekerasan dalam perkara KDRT. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (2) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

M. Panji Prabu Dharma,S.H.,M.H yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa juga memberikan pandangan terkait Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta mendorong para Siswa/I untuk aktif di dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat serta organisasi-organisasi kepemudaan lainnya.

Daeng Combona, yang merupakan aktivis perempuan NTB dalam hal ini membahas tentang Perempuan dalam konteks Buruh Migran dan Trafficking. “Jika ada sponsor yang datang mengiming-imingi untuk bekerja ke daerah Timur Tengah itu di tolak saja, karena sekarang daerah Timur Tengah itu tutup, jangan mudah tertipu”, ujarnya.

Dalam hal ini partisipan setuju untuk sama-sama menghindari terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk terutama KDRT untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 dan mengajak para kaum perempuan untuk membela sesama kaumnya serta memerdekakan kaum perempuan dari segala bentuk penindasan. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

SDN Negeri Selang Bergerak Maju Tata Lingkungan Sekolah Lebih Indah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - SD Negeri Selang tidak pernah...

SDIT Samawa Cendekia Buka PPDB Tahun Pelajaran 2025 – 2026, Cek Info Lengkapnya!

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)...

Lolos Abdidaya 2024, UNSA Terdepan dalam Prestasi Mahasiswa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Universitas Samawa (UNSA) Sumbawa Besar...

UNSA Wisudakan 476 Orang Mahasiswa Angkatan XXI Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Universitas Samawa (UNSA) Sumbawa Besar...