Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026 tentang perayaan kelulusan siswa PAUD, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dikbud Sumbawa Budi Sastrawan kepada wartawan, Jumat (08/05/2026) di ruang kerjanya.
“Ada beberapa poin utama dalam surat edaran yang kami terbitkan tersebut menjadi panduan dalam melaksanakan pelepasan siswa,” kata Budi Sastrawan.
Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut disampaikan terkait dengan larangan penggunaan istilah wisuda untuk acara pelepasan siswa untuk jenjang pendidikan dasar.
“Istilah tersebut kami ganti dengan pelepasan peserta didik untuk menjaga hakikat pendidikan dasar dan menghindari seremonial yang berlebihan,” jelasnya.

Kemudian, acara pelepasan wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing, bukan di hotel atau gedung mewah dengan mengedepankan nilai karakter dan kearifan lokal.
Segala bentuk kegiatan pelepasan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid dan melalui musyawarah bersama komite sekolah agar tidak membebani biaya.
“Kita tahu bersama bahwa tidak semua orang tua memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga kegiatan pelepasan tidak boleh membebani orang tua,” jelasnya.
Tidak kalah penting lanjutnya, yakni kegiatan setelah acara pelepasan. Siswa dilarang melakukan aksi konvoi kendaraan, coret-coret seragam, penggunaan lempar tepung, air, atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Ini kami menyelaraskan dengan himbauan Kapolres Sumbawa yang disampaikan beberapa waktu lalu,” ungkap Budi.
Di dalam surat edaran tersebut tegasnya, kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan pelepasan siswa. Jika terjadi pelanggaran seperti konvoi atau coret-coret, menjadi bahan evaluasi kepala sekolah oleh Dikbud Sumbawa.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan momen kelulusan berlangsung aman, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua secara finansial,” pungkasnya. (KS)









