Jakarta, kabarsumbawa.com – Pemerintah dan DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Meskipun dua fraksi menolak, mayoritas fraksi lainnya sepakat.
Mayoritas fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara itu, Partai Demokrat dan PKS menjadi dua fraksi yang menolak. Fraksi NasDem menerima RUU tersebut dengan catatan.
Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. Perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan juga hadir.
Budi Gunadi mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah membuka mata kita tentang banyaknya perbaikan yang harus dilakukan di bidang kesehatan. Oleh karena itu, transformasi kesehatan sangat diperlukan.
“Setelah badai pandemi ini, saatnya bagi kita semua untuk memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia agar lebih tangguh daripada sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi mewakili pemerintah pada Selasa (11/07/2023) siang.
Pemerintah mendukung sepenuhnya RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik. Ada beberapa hal yang menjadi fokus RUU ini, yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Fokus-fokus tersebut mencakup pencegahan daripada pengobatan, akses mudah ke layanan kesehatan yang sebelumnya sulit, peralihan industri kesehatan yang bergantung pada impor menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.
“Selain itu, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari kekurangan tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” jelas Budi di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan perlunya pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, untuk segera mensosialisasikan UU Kesehatan ini kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami manfaat positif dari RUU ini.
“Masyarakat (melalui sosialisasi) dapat mengetahui mengapa RUU Kesehatan ini diundangkan, sehingga tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia, meningkatkan citra internasional, serta membuat sektor kesehatan di Indonesia lebih terbuka,” ujar Puan.
Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara APBN dan APBD dalam hal anggaran di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
“Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, saya berharap ini akan bermanfaat tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga untuk masa depan Indonesia,” tambahnya. (TTK).
Sumber: https://www.kemenkumham.go.id/beranda-2