Jakarta – Wacana pemerintah menginvestasikan dana haji di proyek infrastruktur dinilai hal yang dimungkinkan dan bukanlah sebuah persoalan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna menanggapi wacana tersebut.
“Penggunaan dana haji untuk infrastrukrur selama tidak bertentangan prinsip syariah, boleh saja tidak ada masalah.” kata legislator dapil Jawa Tengah VI, Selasa (1/8).
Choirul Muna menjelaskan, pengelolaan dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan, dana haji dibolehkan untuk dikelola secara syariah oleh lembaga haji.
Tidak hanya itu, investasi dana haji dalam keputusan Ijma Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, juga diperbolehkan. Karena secara fiqih, akad kepemilikan setoran dana dari daftar tunggu tersebut diwakilkan kepada pengelola.
“Terpenting itu bagaimana dari investasi ini memberikan keuntungan atau feed back yang bersentuhan langsung dengan jamaah haji seperti pembuatan rumah sakit haji di tanah suci, pemondokan atau penyewaan pesawat, ” saran pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang ini.
Apalagi, dengan adanya Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai regulator Haji yang baru dibentuk beberapa waktu lalu, diharapkan mampu mengelola dana haji secara lebih profesional dan akuntabel.
Dia membayangkan, ke depan jamaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas dan pelayanan haji yang memuaskan, aman serta nyaman bagi seluruh jamaah khususnya bagi lansia. Apalagi pengelolaan dana haji Indonesia saat ini, dinilainya masih jauh tertinggal dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
“Tentu kita semua sangat menyayangkan kalau dana itu tidak dikelola secara baik. Padahal nilainya cukup besar jika dipergunakan untuk kepentingan ummat dan bangsa,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengusulkan agar pengelolaan dana haji yang hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun, bisa diinvestasikan ke sektor-sektor dengan risiko yang sangat kecil seperti sektor infrastruktur. Hal ini tentu saja dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.
“Harus prudent , harus hati-hati, silakan mau dipakai untuk infrastruktur, saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di Bank Syariah, banyak sekali macamnya,” kata Jokowi.