Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka menyikapi beberapa permasalahan yang terjadi dan dalam rangka mewujudkan, serta menciptakan kondusifitas, ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumbawa , Bupati Sumbawa mengeluarkan Instruksi nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketenteraman Dan Ketertiban Masyarakat. Instruksi tersebut ditetapkan di Sumbawa Pada tanggal 23 Februari 2023.
Instruksi yang berisi 5 (lima) poin tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa; Para Asisten Sekda Kab.Sumbawa; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Sumbawa; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Sumbawa; Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab.Sumbawa; Para Camat se-Kabupaten Sumbawa.
Pertama, Bupati menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumbawa untuk melakukan sinergi dengan TNI, POLRI dan Instansi lainnya dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat seperti pelaksanaan razia, patroli dan melakukan deteksi dini terhadap aktivitas remaja yang berpotensi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sumbawa diinstruksikan untuk mengkoordinasikan dan memerintahkan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Kecamatan, untuk rutin melakukan razia senjata tajam dan alat komunikasi siswa-siswi (Handphone, dll), guna mengantisipasi terjadinya aksi tawuran saat jam sekolah, dan mendeteksi dini kelompok remaja/usia sekolah yang memiliki komunitas motor dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Sumbawa diinstruksikan untuk membantu pelaksanaan kewaspadaan kewilayahan, penanganan konflik sosial, dan deteksi dini masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang dikoordinasikan dengan TNI, POLRI dan Instansi lainnya.
Selanjutnya Bupati menginstruksikan para Camat untuk mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, menciptakan kondusifitas wilayahnya, bersinergi dengan Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainlain, serta rutin melaksanakan patroli bersama.
Terakhir, Bupati mengintruksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa dan Para Asisten Sekda Kab. Sumbawa untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan mengkoordinasikan bersama Perangkat Daerah tersebut diatas dan Instansi lainnya, mengenai langkah-langkah preventif lainnya agar tercipta kondusifitas di wilayah Kabupaten Sumbawa. (KS-Ardi)