Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bawaslu Sumbawa, Selasa (14/02/2023) pagi itu, sekaligus diluncurkan Posko Pengasuan Data Pemilih, serta dekalrasi kampanye damai.
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbawa, Anggota Forkopimda, Ketua dan Anggota KPU, Ketua DPRD, Komisioner KPU, Ketua Partai Politik, Penwascam, serta perwakilan organisasi terkait.
“Kegiatan ini menjelang menuju satu tahun pemilu serentak tahun 2024. Karena pada hari ini bertepatan tanggal 14 Februari 2023 setahun menuju pemilu pada tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP., kepada wartawan usai kegiatan.
Dijelaskan, ini merupakan simbol dari kesiapan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan agar pemilu berjalan secara demokratis, berintegritas, jujur dan adil.
Menurutnya, publik harus mengatahui bahwa Bawaslu sesuai dalam aturan yang berlaku, wajib sifatnya melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh KPU.
“Seluruh elemen masyarakat harus tau kerja daripada Bawaslu, walaupun di setiap tahapan sudah jelas. Jadi Bawaslu itu harus mengiringi wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan tahapan yang sudah terjadwal di jadwal KPU,” ujaranya.
Disebutkan, pihaknya melakukan pengawasan secara langsung dilapangan, tidak hanya menunggu adanya laporan. “Pengawasan secara langsung yang kami maksudkan, langsung kita melakukan pengawasan itu tidak ada sifatnya menerima laporan, kita usahakan langsung daripada jajaran kami terkecuali mungkin tidak dapat kami jangkau mungkin baru itu sifatnya kami menerima laporan,” terangnya.
Sejuah ini, pihaknya telah membentuk pengawas hingga ke tingkat desa. Dan telah memerintahkan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan yang sedang berlangsung.
“Kita perintahkan jajaran. Seperti tahapan sekarang ini pada tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD, dan Coklit data pemilih,” tukasnya.
Sementara terkait peluncuran Posko Pengaduan Data Pemilih tambah Syamsi, fungsinya untuk menerima laporan jika ada masyarakat wajib pilih yang datanya terlewatakan dalam pendataan, sehingga tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Masyarakat bisa malaporkannya ke Bawaslu Sumbawa atau di panitia pengawas di tingkat desa.
“Fungsinya apabila ada yang kelewatan misalnya ada masyarakat yang mungkin tidak di data itu bisa di laporkan kepada kami. Nanti kami merekomendasikan kembali bahwa ini masyarakat layak untuk cuklit. Pengajuan bisa di kabupaten bisa di kecamatan dan bisa juga di desa,” pungkasnya. (KS/Nel-Jan)