Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Produk halal sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Perhatian terhadap status kehalalan suatu produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat menjadi tanda semakin majunya peradaban.
Produk Halal didefinisikan sebagai produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Pengakuan kehalalan suatu produk dibuktikan dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Adapun produk yang harus dijamin kehalalannya antara lain, Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk kimiawi, Produk biologi, Produk rekayasa genetik, dan Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ketentuan tentang kewajiban bersertifikat halal dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sedangkan ketentuan tentang kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang dikonsumsi masyarakat dinyatakan dalam Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 bahwa Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si., menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang memiliki kewenangan dalam pembinaan usaha mikro kecil (UMK)/ industri kecil menengah (IKM) bermaksud menyelenggarakan jaminan produk halal sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan sasaran utama adalah UMK/IKM dalam rangka pembangunan ekosistem industri halal di Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Pusat Halal Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan pelayanan sertifikasi halal gratis bagi UMK/IKM Kabupaten Sumbawa melalui program SEHATI Tahun 2023. Pusat Halal Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa, Camat, Lurah, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
“untuk selanjutnya melaksanakan pelayanan sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa yang akan berkontribusi bagi pemenuhan target pelaksanaan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dalam mewujudkan visi pembangunan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban dan juga berkontribusi bagi perwujudan Indonesia menjadi Negara produsen Produk Halal terbesar di dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Dr. Dedy, tujuan Pelaksanaan Sertifikasi Halal Gratis antara lain, menyelenggarakan fasilitasi dan pendampungan sertifikasi halal gratis bagi UKM/IKM Kabupaten Sumbawa yang tersistematis, cepat, mudah, dan terjangkau. Meningkatkan daya saing produk-produk UKM/IKM Kabupaten Sumbawa. Memberikan jaminan produk halal bagi konsumen. Mewujudkan pembangunan ekosistem industri Halal di Kabupaten Sumbawa.
“Output-nya jumlah pelaku usaha yang didampingi dan difasilitasi sertifikat Halal Gratis di Tiap Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa. Pelaku UMK/IKM memahami dan melaksanakan sistem jaminan Produk Halal,” ujarnya.
Disebutkan, peserta dan partisipan dalam kegiatan ini adalah pelaku UMK/IKM yang terdata di tiap wilayah Kecamatan. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Penyelia Halal dilaksanakan selama 30 hari, mulai tanggal 15 Februari-15 Maret 2023, yang prioritas pertama dilaksanakan di Kecamatan Sumbawa dan akan dilakukan penjadwalan lanjutan bagi wilayah kecamatan lain.
“Untuk Cakupan pelayanan di wilayah Kecamatan Sumbawa, lokasi pelayanan sertifikasi halal gratis mencakup 8 kelurahan. Selain itu, dilakukan pelayanan sertifikasi halal gratis di sentra-sentra perdagangan meliputi Pasar Seketeng, Pasar Brang Biji, Pasar Labuhan Sumbawa dan Pasar Brang Bara,” paparnya.
Mekanisme sertifikasi halal lanjutnya, ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur self declare dan jalur mandiri/ reguler. Jalur Self Declare diperuntukkan bagi PU dengan skala usaha mikro dan usaha kecil yang memproduksi barang sederhana, tidak memiliki titik kritis halal, berisiko rendah dan dapat dipastikan penelusuran bahan bakunya bersertifikat halal.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 Tahun 2022, Jenis Produk Self Declare meliputi, Susu dan analognya, Lemak, minyak, dan emulsi minyak, Es untuk dimakan termasuk sherbet dan sorbet, Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan, Kembang gula/ permen dan cokelat, Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia.
Kemudian, akar dan umbi, kacang-kacangan, dan empulur dengan pengolahan dan penambagan bahan tambahan pangan, Produk bakeri, Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan, Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan, Gula dan pemanis termasuk madu, Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein, Makanan ringan siap santap, Pangan siap saji.
Selanjutnya, minuman dengan pengolahan: sari buah dan sari sayuran, konsentrat sari buah dan sari sayur, minuman berbasis air, berperisa, kopi, minuman berbasis susu, minuman tradisional. Obat tradisional, terdiri dari jamu, obat herbal berstandar, ekstrak bahan alam.
Sedangkan jalur mandiri/reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha (PU) yang memproduksi barang/jasa yang kompleks, memiliki titik kritis halal, berisiko tinggi, dan untuk melakukan penelusuran bahan bakunya perlu ditempuh mekanisme audit.
Pada kegiatan Safari Sertifikasi Halal ini tambahnya, pelayanan sertifikasi halal gratis oleh Pusat Halal Kabupaten Sumbawa diprioritaskan pada jalur self declare dalam program SEHATI tahun 2023 dengan jumlah kuota nasional sebesar 1 juta sertifikat halal gratis melalui fasilitasi dari BPJPH Kementerian Agama RI. Namun demikian, dalam pendaftaran dan pendataan pelaku usaha (PU) tidak terbatas hanya pada PU yang sesuai dengan kriteria jalur self declare.
Pada Kegiatan Safari Sertifikasi Halal ini, personel Pusat Halal Kabupaten Sumbawa akan mendata seluruh pelaku usaha dan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jika masuk dalam kriteria self declare, maka pelayanan sertifikasi dapat langsung dilakukan sesuai SOP.
“Jika pelaku usaha dan Produknya masuk dalam kriteria mandiri/reguler, terdapat 2 pilihan bagi pelaku usaha: melakukan sertifikasi halal secara mandiri dengan biaya sesuai ketentuan berlaku atau menunggu fasilitasi dari Pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta dengan tetap didampingi oleh Penyelia dan Auditor dari Pusat Halal Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (KS/aly)
Pemda Sumbawa Buka Pelayanan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK/IKM
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Produk halal sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Perhatian terhadap status kehalalan suatu produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat menjadi tanda semakin majunya peradaban.
Produk Halal didefinisikan sebagai produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Pengakuan kehalalan suatu produk dibuktikan dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Adapun produk yang harus dijamin kehalalannya antara lain, Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk kimiawi, Produk biologi, Produk rekayasa genetik, dan Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ketentuan tentang kewajiban bersertifikat halal dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sedangkan ketentuan tentang kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang dikonsumsi masyarakat dinyatakan dalam Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 bahwa Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si., menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang memiliki kewenangan dalam pembinaan usaha mikro kecil (UMK)/ industri kecil menengah (IKM) bermaksud menyelenggarakan jaminan produk halal sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan sasaran utama adalah UMK/IKM dalam rangka pembangunan ekosistem industri halal di Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Pusat Halal Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan pelayanan sertifikasi halal gratis bagi UMK/IKM Kabupaten Sumbawa melalui program SEHATI Tahun 2023. Pusat Halal Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa, Camat, Lurah, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
“untuk selanjutnya melaksanakan pelayanan sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa yang akan berkontribusi bagi pemenuhan target pelaksanaan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dalam mewujudkan visi pembangunan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban dan juga berkontribusi bagi perwujudan Indonesia menjadi Negara produsen Produk Halal terbesar di dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Dr. Dedy, tujuan Pelaksanaan Sertifikasi Halal Gratis antara lain, menyelenggarakan fasilitasi dan pendampungan sertifikasi halal gratis bagi UKM/IKM Kabupaten Sumbawa yang tersistematis, cepat, mudah, dan terjangkau. Meningkatkan daya saing produk-produk UKM/IKM Kabupaten Sumbawa. Memberikan jaminan produk halal bagi konsumen. Mewujudkan pembangunan ekosistem industri Halal di Kabupaten Sumbawa.
“Output-nya jumlah pelaku usaha yang didampingi dan difasilitasi sertifikat Halal Gratis di Tiap Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa. Pelaku UMK/IKM memahami dan melaksanakan sistem jaminan Produk Halal,” ujarnya.
Disebutkan, peserta dan partisipan dalam kegiatan ini adalah pelaku UMK/IKM yang terdata di tiap wilayah Kecamatan. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Penyelia Halal dilaksanakan selama 30 hari, mulai tanggal 15 Februari-15 Maret 2023, yang prioritas pertama dilaksanakan di Kecamatan Sumbawa dan akan dilakukan penjadwalan lanjutan bagi wilayah kecamatan lain.
“Untuk Cakupan pelayanan di wilayah Kecamatan Sumbawa, lokasi pelayanan sertifikasi halal gratis mencakup 8 kelurahan. Selain itu, dilakukan pelayanan sertifikasi halal gratis di sentra-sentra perdagangan meliputi Pasar Seketeng, Pasar Brang Biji, Pasar Labuhan Sumbawa dan Pasar Brang Bara,” paparnya.
Mekanisme sertifikasi halal lanjutnya, ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur self declare dan jalur mandiri/ reguler. Jalur Self Declare diperuntukkan bagi PU dengan skala usaha mikro dan usaha kecil yang memproduksi barang sederhana, tidak memiliki titik kritis halal, berisiko rendah dan dapat dipastikan penelusuran bahan bakunya bersertifikat halal.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 Tahun 2022, Jenis Produk Self Declare meliputi, Susu dan analognya, Lemak, minyak, dan emulsi minyak, Es untuk dimakan termasuk sherbet dan sorbet, Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan, Kembang gula/ permen dan cokelat, Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia.
Kemudian, akar dan umbi, kacang-kacangan, dan empulur dengan pengolahan dan penambagan bahan tambahan pangan, Produk bakeri, Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan, Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan, Gula dan pemanis termasuk madu, Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein, Makanan ringan siap santap, Pangan siap saji.
Selanjutnya, minuman dengan pengolahan: sari buah dan sari sayuran, konsentrat sari buah dan sari sayur, minuman berbasis air, berperisa, kopi, minuman berbasis susu, minuman tradisional. Obat tradisional, terdiri dari jamu, obat herbal berstandar, ekstrak bahan alam.
Sedangkan jalur mandiri/reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha (PU) yang memproduksi barang/jasa yang kompleks, memiliki titik kritis halal, berisiko tinggi, dan untuk melakukan penelusuran bahan bakunya perlu ditempuh mekanisme audit.
Pada kegiatan Safari Sertifikasi Halal ini tambahnya, pelayanan sertifikasi halal gratis oleh Pusat Halal Kabupaten Sumbawa diprioritaskan pada jalur self declare dalam program SEHATI tahun 2023 dengan jumlah kuota nasional sebesar 1 juta sertifikat halal gratis melalui fasilitasi dari BPJPH Kementerian Agama RI. Namun demikian, dalam pendaftaran dan pendataan pelaku usaha (PU) tidak terbatas hanya pada PU yang sesuai dengan kriteria jalur self declare.
Pada Kegiatan Safari Sertifikasi Halal ini, personel Pusat Halal Kabupaten Sumbawa akan mendata seluruh pelaku usaha dan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jika masuk dalam kriteria self declare, maka pelayanan sertifikasi dapat langsung dilakukan sesuai SOP.
“Jika pelaku usaha dan Produknya masuk dalam kriteria mandiri/reguler, terdapat 2 pilihan bagi pelaku usaha: melakukan sertifikasi halal secara mandiri dengan biaya sesuai ketentuan berlaku atau menunggu fasilitasi dari Pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta dengan tetap didampingi oleh Penyelia dan Auditor dari Pusat Halal Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (KS/aly)