Berikut Syarat dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai disosialisasikan kepada masyarakar sacara luas. Hal ini juga dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa.

Namun sebelum itu, masyarakat perlu tahu apa itu Identitas Kependuduk Digital, syarat dan cara aktivasinya.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, tampilan awal pada aplikasi IKD ini, di bagian atas terdapat nama dan NIK pemilik akun aplikasi. Jika diklik, maka akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Kemudian, dibangian tengah terdapat 9 menu yaitu, Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah Pin/Kata Kunci, Hapus Akun, dan Keterangan. Sementara pada bagian bawah, terdapat 4 menu yakni, KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci.

Semua menu tersebut memiliki fungsi masing-masing. Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, Daftar Pemilih Tetap tahun 2024, BPJS Kesehatan, hingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKKS).

Baca juga:  Puluhan Pelaku UKM Ikuti Diklat Pengembangan Kewirausahaan

Selanjutnya, dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. Kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman. Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR jika ingin melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Adapun syarat dan cara aktivasi IKD, sebagai yakni, harus memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP, memiliki e-mail pribadi yang masih aktif, memiliki smartphone berbasis android.

Tata cara aktivasinya yaitu, download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Kemudian, buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

Selanjunya, verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Setelah itu kemudian pilih scan QR Code dengan cara mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau lokasi pelayanan yang telah ditentukan.

Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca juga:  Sekda Sumbawa Harapkan Program Bale Bedaya Bantu Masyarakat Kembangkan Usahanya

Kepala Disdukcapil Sumbawa Jaya Kusuma mengatakan, saat ini pihaknya mulai mensosialisasikan penggunaan IKD kepada masyarakat secara luas. Ditergetkan, 25 persen dari wajib KTP harus sudah mengangtifkan IKD.

“Tahun 2022 memang kami sudah memulai tapi khusus di Dinas. Pada tahun 2023 ini, kami harus sudah keluar melai dari perangkat daerah, hiingga ke masyarakat pada umumnya. Kami dikasih target 25 persen dari wajib KTP harus terlaksana identitas digital itu,” ungkapnya kepada wartawan, di Sumbawa.

Menurutnya, pengunaan IKD ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dimana, dinamika pelayanan harus mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi yang begitu pesat.

“Kerana ke depannya para pengguna pihak ke tiga ini bisa menerima itu dengan hanya menunjukan dengan digital. Misalnya di bank dan pelayanan public lainnya bisa langsung terakses,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan Identitas Kependudukan Digital ini tidak menghilangkan fungsi dari KTP-el. Namun, memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan melalui hp pintar miliknya tanpa harus ke kantor Dikcapil.

“Tidak menghilangkan KTP-el, kerena tidak semua Indonesia sama struktur teknologinya, walaupun dia akan merambah sampai ke desa-desa. Tapi paling khusus para milenial lebih banyak berkecimpung di dalam androidnya, sehingga kemudahan itu yang diberikan Negara kepada masyarakat,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Puluhan Pelaku UKM Ikuti Diklat Pengembangan Kewirausahaan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah...

Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan...

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap...

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Raih Penghargaan Peringkat 1 Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, setelah...