Example 728x250
Politik & Pemerintahan

Disdukcapil Sumbawa Ajak Masyarakat Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Avatar photo
×

Disdukcapil Sumbawa Ajak Masyarakat Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Sebarkan artikel ini
Jaya Kusuma Kepala Disdukcapil Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Indentitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan secara bertahap kepada masyarakat wajib KTP. Guna memastikan penerpatannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa Jaya Kusuma mengatakan, terkait Identitas Kependudukan Digital, sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2022. Hanya saja, pnerapannya dilakukan secara bertahap di lingkungan Dukcapil itu sendiri.

Di tahun 2023 ini ungkapnya, pihaknya mulai akan mensosilisasikan pengunaannya kepada masyarakat secara luas. Dimana, ditargetkan 25 persen dari wajib KTP harus mengaktifkan Indentitas Kependudukan Digital.

“Tahun 2022 memang kami sudah memulai tapi khusus di Dinas. Pada tahun 2023 ini, kami harus sudah keluar melai dari perangkat daerah, hiingga ke masyarakat pada umumnya. Kami dikasih target 25 persen dari wajib KTP harus terlaksana identitas digital itu,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (14/02/2023) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, pengunaan Identitas Kepundudukan Digital ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dimana, dinamika pelayanan harus mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi yang begitu pesat.

“Kebutuhan masyarakat semakin tinggi dan pekermbangan teknologi semakin maju, sehingga dinamika pelayanan harus mengikuti kebutuhan ini. Dalam rangka memudahkan masyarakat, ketika dia membuka hp sudah ada dokumen kependudukan di dalam aplikasi,” jelasnya.

“Kerana ke depannya para pengguna pihak ke tiga ini bisa menerima itu dengan hanya menunjukan dengan digital. Misalnya di bank dan pelayanan public lainnya bisa langsung terakses,” tambahnya.

Menurutnya, penggunaan Identitas Kependudukan Digital ini tidak menghilangkan fungsi dari KTP-el. Namun, memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan melalui hp pintar miliknya tanpa harus ke kantor Dikcapil.

“Tidak menghilangkan KTP-el, kerena tidak semua Indonesia sama struktur teknologinya, walaupun dia akan merambah sampai ke desa-desa. Tapi paling khusus para milenial lebih banyak berkecimpung di dalam androidnya, sehingga kemudahan itu yang diberikan Negara kepada masyarakat,” pungkasnya. (KS/Ardi)