Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Belakangan ini, pengiriman ayam beku dari luar daerah ke Kapaten Sumbawa cukup menyita perhatian banyak pihak. Dinas Peternakan dan Kehatan Hewan (Disnakeswan) setempat menyebutkan, produksi lokal belum mencukupi kebutuhan daging ayam di Sumbawa.
Kepala Disnakeswan Kabupaten Sumbawa H. Junaidi., membenarkan bahwa akhir-akhir ini maraknya pengiriman ayam beku dari luar daerah ke Kabupaten Sumbawa. Bahkan, pengirimannya sering didapati tidak memiliki dokeman yang sah.
“Jadi terkait dengan lalu lintas bahan asal ternak khususnya ayam beku memang terus terang saja, kami akhir-akhir ini menyikapi maraknya ayam beku dari luar Sumbawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkapanya kepada wartawan, Senin (13/02/2023) di ruang kerjanya.
Junaidi mengakui, produksi peternak lokal belum memenuhu kebutuhan daging ayam di Sumbawa. Kebutuhan di satu pasar saja bisa mencapai 4 – 7 ton perhari.
“Kita mengambil sampel di Pasar Seketeng perhari sekitar 4 sampai 7 ton daging ayam. Jadi, oleh karena itu menjadi pekerjaan rumah kami untuk meningkatkan produksi lokal,” ujarnya.
Menurutnya, pengiriman daging ayam dari luar daerah tidak dilarang selama memenuhi persyaratan. Dalam rangka penertiban lalu lintas bahan asal ternak jelasnya, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Penertiban Lalu Lintas Bahan Asal Ternak.
Di dalam SE tersebut lanjutnya, dijelaskan bahwa, melakukan penjualan bahan asal ternak seperti Daging, Telur, Susu dan lainya harus disertai dengan surat ijin pemasukan bahan asal ternak dari Disnakeswas Sumbawa.
Kemudian, harus mengantongi serifikat halal, dan sertifikat pelepasan Karantina Hewan (KH.14) wilayah kerja Pelabuhan Poto Tano. Serta, pengangkutan produk hewan tersebut wajib menggunakan anggutan khusus dengan suhu -18 drajat celcius.
“Prosedurnya sudah ditetapkan oleh pimpinan kita melalui surat edaran pak bupati terkait dengan mekanisme lalu lintas daging khususnya daging ayam. Artinya kita butuh, tetapi kita harus juga melalui standar operasional SOP yang sudah di tentukan,” terangnya.
Tambahnya, jika semuanya sudah sesuai standar, maka bahan asal ternak khususnya daging dapat dipastikan menenuhi unsur ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dihingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
“Jadi sekali lagi kami bukan pada posisi melarang, tetapi kami ingin mengatur, sehingga sapledimannya itu terjaga, harga tidak melonjak harga tidak anjlok, peternak lokal kita terlindungi, yang paling utama tadi itu beredar daging ASUH,” pungkasnya. (KS/Nel-Jan)