Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sumbawa terus mengalami penurunan di setiap harinya. Namun demikian, status PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih berada di level 3.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam instruksi tersebut kata Sekda, untuk Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa Barat, berada pada PPKM level 1. Kemudian, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Lombok Utara, Mataram, dan Kota Bima berstatus PPKM 2. Sementara, Kabupaten Sumbawa dan Dompu berstatus PPKM level 3.
“Iya, kita saat ini PPKM level 3,” kata Sekda menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (19/10/2021) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, di dalam Instruksi Mendagri tersebut, disebutkan indikator penetapan level PPKM. Yakni, upaya penyehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian, ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikan 1 level apabila capaian vaksin dosis 1 kurang dari 40 persen.
“Jadi kalau kurang dari 40 persen capaian dari total wajib vaksin dinaikan 1 level. Kemarin kita level 2, jadi level 3 karena jumlah yang divaksin kurang dari 40 persan,” jelasnya.
Terhadap hal ini, pihaknya akan memanggil seluruh kepala puskemas untuk membahas upaya percepatan, termasuk meminta tambahan jumlah vaksin untuk Kabupaten Sumbawa.
“Nanti akan kita panggil semua kepala puskesmas. Kita akan bahas, pertama untuk menambah jumlah vaksinnya. Kedua nanti kesiapan puskesmas untuk mengeksekusi percepat vaksinasi,” pungkasnya. (KS/aly)