Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengumumkan daftar mahasiswa berprestasi tidak mampu. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 950 Tahun 2021, sebanyak 506 orang mahasiswa ditetapkan sebagai penerima.
Kabag Kesra Setda Sumbawa, Khaeruddin, S.E., M.Si., mengatakan, pihaknya telah mengumumkan daftar nama penerima beasiswa tersebut melalui laman wab Pemkab Sumbawa, sejak, Senin 18 Oktober, kemarin. Dari 506 penerima, masing-masing untuk D3 sebanyak 19 orang, S1 sedang skripsi 94 orang dan selebihnya S1 sedang kuliah.
Dijelaskan, semua penerima ini dinyatakan memenuhi syarat. Di mana ada surat keterangan dari kampus bahwa tidak menerima beasiswa lainnya. Kemudian yang bersangkutan masih kuliah. Selain itu juga ada keterangan dari desa bahwa kondisinya tidak mampu diikuti dengan KK dan KTP.
“Yang mengajukan beasiswa kebetulan semuanya memenuhi syarat,” terangnya.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa, mekasnisme pencairannya yakni membawa fotokopi buku rekening bank (diutamakan Bank NTB Syariah). Kemudian membawa materai Rp 10.000 sebanyak 4 lembar masing-masing untuk kwitansi, fakta integritas, surat pernyataan dan surat pertanggungjawaban. Menandatangani kwitansi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumbawa. Batas akhir pengurusan administrasi yaitu sampai dengan tanggal 1 November 2021 pukul 16.00 Wita.
“Nanti kita akan bagi jadwalnya supaya tidak membeludak 500 orang lebih datang,” imbuhnya.
Dijelaskan lebih jauh, untuk beasiswa tahun ini Pemkab Sumbawa mengalokasikan anggaran Rp 850 juta. Anggaran tersebut masing-masing untuk yang skripsi S1 Rp 2,5 juta, sedang kuliah S1 Rp 2 juta dan untuk D3 Rp 1,5 juta. Adapun terkait standar dan kriteria penerima masih menggunakan standar dan kriteria Perbup yang lama yakni Perbup tahun 2018/2019.
“Jadi terus terang Perbup kita masalah standar dan kriterianya memakai Perbup lama. Karena ternyata untuk membuat Perbup itu harus melalui provinsi. Kemarin Bagian Kesra baru terbentuk pertengahan tahun ini. Setelah kita gali, ada hal yang harus didalami. Akhirnya sepakat dengan Bagian Hukum sesuai juga dengan saran anggota DPRD, dan Insya Allah tahun depan semua kriteria harus diperjelas. Sehingga bila nanti program ini digulirkan maka kriteria kita dengan Perbup baru. Yang sekarang masih Perbup lama, sehingga berdasarkan kriteria yang ada dari 500 lebih itu, terpenuhi semua syarat. Dan Insya Allah semuanya dapat,” pungkasnya. (KS/aly)