Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, H. Hasan Basri, MM., menepis informasi repid tes dan swab PCR bagi pelajar, santri dan mahasiswa yang akan menuntut atau kembali ke tempat belajarnya di luar Daerah tidak lagi digratiskan.
Sekda menegaskan, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku. Bahkan sudah berlangsung selama satu tahuna sejak dibelakukannya.
“Sekarang masih berlaku. Pemda sangat komit untuk itu,” kata Sekda Sumbawa, Selasa (05/20/2021) di ruang kerjanya.
Diungkapkan Sekda, kebijakan menggratiskan pemeriksaan covid-19 ini tidak hanya untuk pelajar, santri dan mahasiswa yang hendak ke luar daerah. Tetapi juga untuk satu orang pendamping pasien yang hendak berobat lanjut.
Misalnya ke Mataram. Kemudian untuk tahanan yang akan dipindahkan ke lapas. Untuk test sendiri disesuaikan dengan kebutuhan dari daerah tujuan.
“Itu disesuaikan dengan daerah tujuan. Misalnya daerah tujuannya Mataram butuh rapid test, cukup dilakukan rapid test. Misalnya daerah tujuan ke Jakarta butuh PCR, maka itu dilakukan PCR,” jelasnya.
Adapun mekanisme untuk rapid tes/PCR ini, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftar di Dinas Sosial (Disos). Oleh Disos akan melakukan verifikasi data yang bersangkutan. Setelah selesai dilakukan verifikasi, maka akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan dari daerah tujuan.
“Harus daftar dulu di Dinas Sosial. Jangan sampai langsung ke rumah sakit. Nanti di Dinas Sosial diverifikasi. Setelah diverifikasi nanti akan dibuat surat pengantar ke mana akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (KS/aly)