Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Misteri dugaan pembunuhan terhadap, Sarifah (60) warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Sumbawa, telah menangkap seorang terduga pelaku berinisal AL alias Masten (43) warga setempat. Ternyata, terduga pelaku merupakan menantu korban.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK., ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/08/2021) siang membenarkan. Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku setalah dilakukan penyilidikan selama beberapa hari sejak kejadian. Sebanyak 16 orang saksi telah diambil keterangnnya. Selanjutnya, pihaknya menetapkan satu orang tersangka yakni AL alias Masten.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dalam kasus ini. Diantaranya, parang milik tersangka, termasuk percikan darah dipakaian tersangka. Terhadapat BB ini, telah dilakukan pemeriksaan di Laboratoriun Forensik, serta melakukan otopsi terhadap jadas korban.
“BB nya sudah dilakukan pemeriksaan di laboratoriun forensik, jazad korban sudah dilakukan otopsi, Rabu kemarin. Ditergetkan berkas segera dilimpahkan ke Kajaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat, dugaan pembunuhan ini bermotifkan dendam. Dimana, sebelumnya, anak tersangka yang sakit diobati oleh korban. Namun, tetap sakit dan akhirnya meninggal dunia 5 bulan lalu. Sehingga, tersangka menduga korban memiliki ilmu santet.
Sebelum peristiwah menewaskan korban, saat itu, tersangka melihat korban lewat depan rumahnya menuju ke kebun. Saat itulah, timbul niat tersangka mengeksekusi korban.
“Motifnya dendam karena anaknya terduga pelaku pernah diobati oleh Korban namun tetap sakit dan akhirnya meninggal dunia. Sehingga pelaku menduka korban dukun santet. Pada saat kejadian, pelaku memang menunggu korban pagi, menggunakan parang. Sepontan ditebas oleh terduga pelaku menggunakan parang,” terangnya.
“Pelaku merupakan menantu korban yakni suami dari anak tiri korban,” tambah Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling sedikit 20 tahun dan paling lama seumur hidup. (KS/aly)