Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sampah masih menjadi persoalan besar di Kabupaten Sumbawa. Pembenahan tata kelola pengolahan sampah menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah jika ingin menuntaskan persoalan tersebut.
Founder Komunitas Nol Sampah Hermawan Some menjelaskan, dalam pengolahan sampah ada 5 pilar yg mesti mendapat perhatian adalah kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, regulasi dan teknik operasional. Lima aspek ini mesti jalan bersama jika ingin pengolahan sampah di kab Sumbawa berjalan baik.
Menurutnya, secara umum pengolahan sampah di Kabupaten Sumbawa membutuhkan perhatian serius. Penangganan sampah di kab Sumbawa sekitar 54%. Artinya ada 56% sampah di kabupaten Sumbawa belum tertangani alias dibuang sembarang tempat. Dari sisi anggaran persampahan di kabupaten Sumbawa masih kurang dari 1 %. Ini perlu mendapat perhatian serius.
“Tidak heran jika Kabupaten Sumbawa termasuk dalam pengawasan karena mendapat predikat kota sangat kotor dalam penyerahan penghargaan Adipura tahun 2025,” ungkapnya.
Lanjut Hermawan, Kabupaten Sumbawa menjadi satu dari 3 kabupaten di NTB yang mendapat predikat kota sangat kotor. Kemudian, 6 kabupaten kota di NTB mendapat predikat kota kotor, sementara hanya satu yaitu kota Mataram yang mendapat predikat kota menuju kota bersih.
“Tahun 2025 penghargaan memang ada perubahan karena ada penghargaan kota kotor dan kota sangat kotor. Dalam penilaian Adipura ada 3 aspek yang dinilai yaitu 1. Anggaran dan regulasi (20%), 2. SdM dan fasilitas pengolahan sampah (30,%) dan 3. Kebersihan pengelolaab (50%),” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai refleksi hari Lingkungan Hidup SE dunia 5 Juni 2026, komunitas nol sampah mengajak semua stakeholder di kabupaten Sumbawa untuk serius menyelesaikan masalah sampah.
Semua pihak harus terlibat dan dilibatkan, karena urusan sampah bukan hanya urusan pemerintahan semata-mata. Partisipasi masyarakat menjadi satu kunci penting. Upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pengolahan sampah dari sumber.
Sampah diolah mulai dari dimana sampah di hasilkan, di rumah, sekolah, kantor atau di lingkungan tempat tinggal baik di RT/RW atau dusun atau desa. Pengolahan sampah di sumber tentunya dilakukan penghasil sampah sendiri.
“Jika semua penghasil sampah mengolah sendiri sampahnya maka sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang. Kementerian LH saat ini sangat ketat mengawasi TPA agar mengolah sampah sesuai standar. Dan ini butuh biaya besar. Artinya semakin banyak sampah yang masuk TPA, maka biaya semakin besar,” paparnya.
Dalam pengolahan sampah tidak semata-mata daur ulang (recycle), tetapi juga upaya reduse (pengurangan) dan reuse (guna ulang). Mengurangi pemakaian plastik sekali pakai seperti tas kresek, sedotan plastik, alat makan minum sekali pakai juga menjadi bagian penting dari pengolahan sampah. Menggunakan wadah atau alat makan yang bisa dipakai berulang kali juga bagian dari pengolahan sampah. Disisi lain karena sebagian besar sampah di Sumbawa adalah organik maka sebaiknya pengolahan sampah organik seharusnya menjadi fokus utama.
Terkait dengan upaya untuk mengeluarkan Kabupaten Sumbawa dari predikat kota sangat kotor maka upaya yang sebaiknya dilakukan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah. Di Sumbawa mulai ada komunitas yang bergerak dalam pengolahan sampah. Pemerintah harus memberi dukungan penuh. Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat atau membuat kebijakan bagaimana agar dana desa atau dana kelurahan bisa digunakan untuk kegiatan pengolahan sampah.
Kemudian, fokus pada pengolahan sampah organik, untuk menguatkan ini butuh kebijakan atau peraturan pengolahan sampah organik. Mengingat ke depan plastik sekali pakai akan dibatasi sesuai permen LHK nomor 75 tahun 2019, maka perlu ada kebijakan atau peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
“Saat ini sudah ada 115 kabupaten kota yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai,” pungkasnya. (KS)









