Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengejar target realisisi pajak daerah khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa (PBJT) Jasa Perhotelan. Tahun 2026 ini, pemerintah daerah menargetkan realisasi pajak dari sekter tersebut sebesar Rp4. 500.000. 000,00.
Kepala Bapenda Sumbawa Hardianto menyebutkan, hingga triwulan pertama tahun 2026 realisasi pendapatan dari PBJT Jasa Perhotelan beru mencapai 11,73 persen atau Rp527. 726. 617,00. Jumlah tersebut terdiri dari PBJT Hotel sebesar Rp 487.161.717,00 atau 11.40 persen dari terget sebesar Rp. 4.275.000.000,00. Sementara untuk PBJT Losmen baru terealisasi sebesar Rp. 40.564.900,00 atau 18,03 persen dari total terget Rp. 225.000.000,00.
“Memang realisasi kita masih sangat rendah. Kami juga akan terus berupaya mengejar target tersebut di sisa waktu yang ada,” ungkapnya kepada wartawan.
Untuk mengejar terget tersebut, pihaknya secara rutin turun ke lapangan melakukan pemantauan dan meminta kepada pemilik hotel dan losmen untuk membayar apa yang menjadi kewajiban mereka ke daerah.
Ia mengakui, ada beberapa kendala di lapangan untuk mengejar target tersebut, salah satunya tingkat kepatuhan pemilik hotel dan losmen yang belum taat. Bahkan ada juga hotel yang masih enggan datang melapor dan membayar apa yang menjadi kewajiban mereka ke daerah.
“Kita kan menunggu laporan atas kepatuhannya terhadap PBJT daerah. Apabila tidak ada laporan kita juga akan langsung menjemput bola untuk mengejar tersebut,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan akan melayangkan surat teguran tertulis terhadap pengelola dan pemilik hotel untuk segera membayar PBJT. Pihaknya turut meminta mereka untuk melaporkan aktivitas usaha yang mereka jalankan sebelum tanggal 15 di setiap bulannya.
“Sampai saat ini belum ada yang kita berikan surat teguran, tetapi jika mereka telat melaporkan aktivitas usaha setiap bulannya maka akan tetap dikenakan denda,” pungkasnya. (KS)









