Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Sorot Pengawasan Pupuk Subsidi

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ek-LMND) Sumbawa menggelar aski demo, Jumat (08/01/2020) di kantor Bupati setempat. Aksi mahasiswa ini menyoroti lemahnya pengawasan pupuk Subsidi di Kabupaten Sumbawa.

Menurut massa aksi, permasalahan pupuk ini selalu dikeluhkan petani setiap tahun. Sehingga, massa aksi meminta pemerinta bertanggung jawab dengan segera menerbitkan SK alokasi penyaluran dan pengawasan pupuk subsidi di Sumbawa.

Selain itu, massa aksi meminta agar Pemkab agar memaksimalkan pembinaan dan intens mengevaluasi  manajemen dan instrument penyaluran pupuk, meminta Pemkab dan komisi pengawasan untuk memperketat pengawasan proses distribusi pupuk subsidi. Serta, menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang melanggar mekanisme sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.

Ketua LMND Sumbawa Afdhol Ilhamsyah meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan pupuk. Sehingga hal serupa tidak terjadi lagi atau paling tidak bisa diminimalisir.

Baca juga:  Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

Menurutnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2020. HET pupuk bersubsidi, untuk Urea per kg Rp 2.250,  per karung Urea Rp 112.500, ZA per kg Rp 1.700, untuk per karungnya Rp 85.000, SP – 36 per Kg Rp 2.400 sedangkan perkarungnya Rp 120.000. Kemudian dalam hal pengawasannya, juga diatur dalam Permendag RI Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Dalam ketentuan ini, mekanisme pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan oleh komisi pengawasan diatur lebih lanjut oleh bupati. Artinya, pengawas dari proses ini ialah komisi Pengawasan. Diskoperindag juga bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses jual beli pupuk subsidi dan melaporkannya kepada Komisi pengawasan dan Bupati di skala kabupaten.

Baca juga:  BPJP Pulau Sumbawa Upayakan Alih Trase Jalur Lenangguar – Lunyuk

Bahkan, lebih lanjut dalam Perbup No. 16 tahun 2012,  yang mengawasi di tingkat kecamatan dan desa ialah Komisi Pengawas dibantu oleh Tim Pengawas, KUPT, dan banyak unsur-unsur lain yang terlibat termasuk Polres Sumbawa dan Kejari Sumbawa.

“ Dari apa yang disebutkan di atas,  dapat disimpulkan persoalannya ialah lemahnya pengawasan dan kelalaian atau bahkan tidak adanya pembinaan serta evaluasi terhadap instrumen penyalur pupuk subsidi yang bertindak sebagai distributor dan pengecer. Ke depannya, agar semua pihak yang bermain di sini harus ditindak tegas berdasarkan sanksi yang berlaku sesuai peraturan perundung undangan hingga pencabutan SIUP,” tandasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Sumbawa...

BPJP Pulau Sumbawa Upayakan Alih Trase Jalur Lenangguar – Lunyuk

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan...

Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan KONI Sumbawa...