Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Mengantisipasi terjadinya politik uang pada masa tengan Pilkada Sumbawa 2020, tanggal 6-8 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan petroli pengawasan.
Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan, Hungunan Masyarakat, Hubungan Antar Lembanga Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Hamdan Syafi’i, S.Sos.I., mengatakan, patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Patroli dilakukan untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih.
“Kegiatan itu diluncurkan hari ini melalui apel serentak pengawas pemilu seluruh Indonesia,” ungkapnya, Sabtu (05/12/2020) di Sumbawa.
Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020.
Diantaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang.
“Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus tersebut ditemukan di 26 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada,” paparnya.
Selain itu juga lanjutnya, untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) pada saat pemungutan suara. (KS/)