Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang laki-laki berinisial MU (40) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. MU yang diketahui berstatus sebagai PNS disalah satu kantor pemerintah di Kabupaten Sumbawa ini, ditangkap, Rabu (30/09/2020) sekitar pukul 17.00 wita, di jalan lintas Sumbwa – Boak, Kelurahan Samupuin, Kecamatan Sumbawa.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa 1 poket Shabu seberat 0,70 gram, sepasang sendal jepit, dan sebuah sepeda motor. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., melalui keterangan persnya disampaikan Kasubag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sekitar pukul 16.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang pria yang mengendarai sepeda motor Spin dari Kota Sumbawa menuju ke arah Moyo Hulu. Dicurigai membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasubag, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, tim opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Bagues Pandhu Pandhadha, S.Tr.k., melakukan pengintaian di depan PLTD Boak. Tidak lama kemudian, orang dengan ciri-ciri dimaksud melintas di TKP.
“Anggota opsnal langsung melakukan pencegatan. Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 1 poket sabu disimpan disandal jepit. Terduga melakui barang bersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)