Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisal TH (52) warda Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Senin (28/09/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 wita. TH diamankan atas dugaan penyalagunaan natkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 2 poket Shabu tersebut seberat 0,90 gram, 1 buah kaca, 1 buah timbangan digital, buah bong, 3 unit HP, Buku Tabungan, serta uang tunai Rp 4.800.000., diduga hasil transaksi.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., dalam kerangan persnya disampaikan oleh Kasubag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan terhadap TH. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah TH di Dusun Sebasang, Desa Sebasang, kerap dijadikan tempat transkasi narkotika.
“Pada hari minggu tanggal 27 September sekitar Pukul 22.00 Wita, anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dirumah TH sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut lanjut Kasubag, dilakukan penyedilikan. Sekitar Pukul 23.00 Wita Tim opsnal dipimpin oleh KBO sat resnarkoba Polres Sumbawa IPDA DAGUES PANDHU PANDHADHA S.Trk melakukan pengintaian disekitar rumah TH. Tidak lama kemudian anggota melihat seorang laki-laki keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya, anggota opsnal langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan rumah TH.
Hasilnya, ditemukan 1 poket narkotika yang disimpan di dalam tas dan 1 poket ditemukan dibungkus rokok. Pengeledan disaksikan oleh istri TH, berinisial DAP. sementara TH tidak berada di rumah.
“disaksikan oleh istrinya Barang narkotika jenis shabu tersebut tidak diakui oleh istrinya. Sementara TH tidak ada di rumah. DAP diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“selanjutnya dilakukan penyelidikan pengembangan. Pada hari Senin tanggal 28 September sekitar pukul 17.00 wita, TH berhasil diamankan. Dilakukan pemeriksaan, TH mengakui bahwa barang narkotika jenis Shabu maupun barang bukti lain adalah miliknya,” pungkasnya.
Pada kasus ini tambah Kasubag, penyidik Satres Narkoga Polres Sumbawa, telah melakukan sejumlah tindakan, diantaranya, membuat laporan polisi, pemeriksaan terhadap saksi dan terduga, serta tes urine terhadap terguga TH. “hasilnya, TH dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika,” tandasnya. (KS/aly)