Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – KPU Sumbawa, saat ini tengah menyelesaikan proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa untuk jalur perseorangan (independen). Hingga saat ini, mencapai 90 persen pendukung telah dikunjungi oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan nama alamat yang tertera dalam formulir B1.1 KWK atau daftar nama dukungan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa, Aryati S.Pd.I, Rabu (08/07/2020) kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, verfak dukungan bakal calon perseorangan dilaksanakan selama 14 hari sejak 28 Juni hingga 11 Juli. Kecuali wilayah Batulanteh dan Lenangguar dimulai sejak 29 Juni hingga 12 Juli 2020.
Aryati menjelaskan, verfak ini dilakukan oleh PPS dengan cara sensus atau turun langsung ke pendukung masing-masing untuk dilaksanakan verfak dengan cara mencocokan identitas dukungan yang ada di formulir B1.1 KWK atau daftar nama dukungan dengan KTP El asli atau Suket.
“Jadi untuk mencocokan kebenaran nama alamat dukungan yang selanjutnya jika benar orangnya, maka ditanyakan mendukung atau tidak,” ujarnya.
Lanjut Aryati, verfak dilakukan menggunakan tiga mekanisme. Pertama sensus atau mengunjungi nama alamat pendukung. Kedua, jika pendukung tidak dapat ditemui, maka nanti akan berkoordinasi dengan tim penguhubung bakal calon untuk menghadirkan pendukung yang tidak dapat ditemui oleh PPS paling lambat 3 hari sejak pendukung tersebut tidak dapat ditemui oleh PPS. Ketiga, menggunakan video call jika pendukung tidak berada di daerah pemilihan atau sakit.
Hingga hari ke 10 ini kata Aryati, progres kunjungan PPS di lapngan dikisaran anggka 90 persen. Sehingga sisanya ditargetkan tuntas hari tuntas hari ini ditanggal 8 Juli untuk dikunjungi.
“Yang tidak dapat ditemui setelah dikunjungi, inilah nanti berkoodinasi dengan penghubung. Kenapa kami targetkan kunjungan tuntas hari ini, sehingga nanti ada waktu tim penghubung untuk menghadirkan pengumpulnya yang tidak ada ditemui oleh PPS samapai dengan hari ke 14 verfak,” jelasnya.
Ditambahkan, sejauh ini tidak sedikit ditemukan syarat dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Namun, ia belum bisa menyebutnya secara rinci karena harus menunggu hasil pleno. (KS/aly)