Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mengikuti proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan menjadi Kepala Desa (Kades) tanpa kehilangan haknya sebagai ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, Sahruddin, SH., Senin (23/09/2019) di ruang kerjanya.
Dikatakan, hingga saat ini kurang lebih lima orang ASN lingkup Pemda Sumbawa telah mengajukan surat izin Bupati untuk mengukuti Pilkades 2020 mendatang. ANS tersebut berasal dari Kecamatan dan Desa.
“Kemarin ada yang dari labuhan Sumbawa, Tarusa, dan Unter Iwes. Baru saya diposisi suratnya. Mereka (ASN – Red) diperbolehkan oleh undang undang yang penting ada izin dari atasan langsung yaitu Bupati. Rata-rata di kanmtor camat, dan Desa,” terangnya.
Lanjutnya, ASN yang mengukuti Pilkades dan menjadi Kades tidak perlu mengundurkan diri sebagai ASN. Namun, ia harus melepas jabatanya jika yang bersangkutan memiliki jabatan.
“Tidak ada istilah pengunduran diri, gajinya tetap, cuma tidak mendapatkan tunjangan jabatan jika ia memegang jabatan misalnya Kepala Seksi (Kasi) atau Sekcam, dia lepas dulu jabatannya nanti bisa kembali lagi,” jelasnya.
“Tetap mendapatkan gaji PNS juga, dia juga tetap mendapat gaji Kadesnya,” lanjutnya.
Saat ini tambahnya, pihaknya tengah memproses surat izin bupati terhadap ASN yang akan mengikuti Pilkades 2020 mendatang. “Surat permohonan izin pribadi untuk mengikuti calon Pilkades ditujukan ke bupati, ditembuskan ke kita. Nanti apa disposisi dari bupati seperti apa, baru kita menindak lanjuti,” pungkasnya. (KS/aly)