Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setidaknya ada lima Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini belum bisa melakukan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan masih adanya gugatan PHPU di Mahkama Konstitusi (MK).
Kelima Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Tengah. Kelimanya belum bisa melakukan penetapan hasil pemilu sampai adanya keputusan MK.
“Di NTB yang tidak ada gugatannya yakni Kabupaten Sumbawa, KSB, KLU, Mataram, Kota Bima, Lima yang lainnya ada Gugatannya sehingga saat ini belum bisa melakukan penetapan calon terpilih sampai menunggu keputusan MK. Sumbawa dan KSB sudah melakukan penetapan, KLU belum saya cek,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Suhardi Soud, Senin (23/07/2019) di Sumbawa.
“Untuk Lombok Barat tadi itu ada keputusan Dismisal jadi, dia tidak dilanjutkan gugatannya oleh MK karena dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga di Lombok Barat masih ada satu,” sambungnya.
Selain lima Kabupaten tersebut kata dia, untuk penetetapan hasil pemilihan DPRD Provinsi NTB juga belum bisa dilakukan, karena masih adanya gugatan dari Partai Demokrat di Dapil Lombok Tengah Selatan atau NTB 8.
Dikatakan, pahaknya akan melakukan penetapan hasil pemuli tahun 2019, akan dilakukan secacara serentak setelah adanya putusan dari MK. Diperkirakan putusan tersebut akan keuar paling lambat awal agustus mendatang.
“Untuk DPRD Provinsi juga masih belum bisa kami tetapkan karena masih ada gugatan dari partai Demokrat masalah internalnya, itu di dapilNTB 8. Begitu juga di Lombok timur, Kabupaten Bima dan Dompu, itu semuanya ada gugatan, kita masih menunggu hasil gugatan di MK, baru kita menetapkan secara serentak,” pungkasnya. (KS/aly)