Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, meminta kepada Partai Politik (Parpol) untuk segera menyerahkan daftar nama saksi yang akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang.
Kepada wartawan, Senin (11/03/2019) kemarin, di Sumbawa, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Sumbawa Lukman Hakim, mengatakan, dari 15 parpol di Kabupaten Sumbawa, baru 6 Parpol yang telah menyampaikan daftar saksi masing-masing ke Bawaslu. Itupun belum lengkap.
Menurutnya, penyerahan daftar nama saksi penting untuk segera dilakukan. Sebab, Bawaslu akan melatih para saksi ini mengenai bagaimana mereka di TPS saat perhitungan suara.
“Penting saksi-saksi Parpol ini, karena banyak sekali hal-hal yang perlu diketahui. Yang pertama adalah bagaimana kemudian saksi itu harus bermandat. Parpol bertanggungjawab untuk memberikan mandat kepada saksinya,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya telah menghimbau kepada parpol untuk segera menyerahkan daftar nama saksi sejak tanggal 26 Februari lalu. Namun hingga saat ini, masih banyak parpol yang belum menyerahkannya.
“Ini Yang kami himbau kepada Parpol, mereka ingin pemilu ini berjalan lancar, baik, menekan para penyelenggara, tapi sampai saat ini mereka pun, kewajiban untuk memberikan nama saksi-saksi parpol yang akan kita latih belum ada,” tegas Lukman.
Pihaknya berharap jangan sampai Parpol tidak memiliki saksi di TPS. Itu yang lebih penting. Jumlah TPS ada 1.423, sehingga saksi harus dipenuhi sesuai dengan jumlah TPS.
“Kami tidak memaksa Parpol harus melengkapi. tergantung Parpol. Namun jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan pada saat perhitungan di TPS. Kami ingin partisipasi, karena ini tanggungjawab kita bersama,” demikan Lukman. (KS/aly)